BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Penulisan
Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya
mempunyai elemen, seperti masyarakat.
Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara.
Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan
warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti
apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggung jawabkan oleh
masing-masing elemen tersebut.
Dalam makalah ini akan membahas tentang hak dan kewajiban yang
dilakukan oleh masing-masing elemen tersebut. Apakan hak dan kewajiban Negara
terhadap warga negaranya? Dan apa pula hak dan kewajiban warga Negara terhadap
negaranya? Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak
adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah.
Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara
tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah
bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit
pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang
bukan merupakan Negaranya sendiri. suatu Negara pasti mempunyai suatu
undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan
tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara.
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang
kewarganegaraan tersebut.
1.2
Tujuan
Penulisan
1.
Dapat
mengetahui pengertian hak dan kewajiban
2.
Dapat
mengetahui siapakah yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara
3.
Dapatmengetahui
bagaimana wujud hubungan warga Negara dengan Negara
4.
Dapat
mengetahui pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga Negara
BAB 11
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak dan
Kewajiban
Dalam
konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari
masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof.
Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut, individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus
pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu.
Dari pengertian yang lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri. Contohnya jika kita memang menganggap bahwa pengajaran
itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa belajar atau sekolah atau
mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak
akan melakukan hal itu.
Kata
yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib.
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk