BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Penulisan
Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya
mempunyai elemen, seperti masyarakat.
Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara.
Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan
warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti
apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggung jawabkan oleh
masing-masing elemen tersebut.
Dalam makalah ini akan membahas tentang hak dan kewajiban yang
dilakukan oleh masing-masing elemen tersebut. Apakan hak dan kewajiban Negara
terhadap warga negaranya? Dan apa pula hak dan kewajiban warga Negara terhadap
negaranya? Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak
adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah.
Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara
tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah
bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit
pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang
bukan merupakan Negaranya sendiri. suatu Negara pasti mempunyai suatu
undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan
tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara.
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang
kewarganegaraan tersebut.
1.2
Tujuan
Penulisan
1.
Dapat
mengetahui pengertian hak dan kewajiban
2.
Dapat
mengetahui siapakah yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara
3.
Dapatmengetahui
bagaimana wujud hubungan warga Negara dengan Negara
4.
Dapat
mengetahui pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga Negara
BAB 11
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak dan
Kewajiban
Dalam
konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari
masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof.
Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut, individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus
pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu.
Dari pengertian yang lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri. Contohnya jika kita memang menganggap bahwa pengajaran
itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa belajar atau sekolah atau
mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak
akan melakukan hal itu.
Kata
yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib.
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun.
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun.
Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang
timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan Negara.
2.2 Penentuan Warga Negara
Indonesia
Siapa saja yang
dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat untuk
berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan
perkawinan.
Dalam penentuan
kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas
ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari
kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis
yang artinya darah.
a.
Asas
Ius Soli yaitu Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan
dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.
Asas
Ius Sanguinis yaitu Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang
ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari
sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek
perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a.
Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat
termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.
Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga. Negara memiliki wewenang untuk
menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut.
Dengan adanya
kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam
menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja
yang menjadi warga negara dari suatu negara. Penentuan kewarganegaraan yang
berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi
seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride
dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari
2) Warga Negara Indonesia.
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga
negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2.
Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan
hal diatas.
Berikut beberapa ketentuan seseorang dapat menjadi warga negara
Indonesia adalah :
a.
Orang-orang
bangsa Indonesia asli.
b.
Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah
tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Telah
berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.
Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.
Sehat
jasmani dan rohani
4.
Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.
Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun
6.
Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan
ganda
7.
Mempunyai
pekerjaan atau berpenghasilan tetap
8.
Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang
dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia meliputi :
1.
Asas
Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
2.
Asas
Ius Soli terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan
negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3.
Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang
4. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
2.3 Hubungan Warga
Negara engan Negara
Wujud hubungan
anatara warga negara dengan negara pada
umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang
dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga
negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27
sampai pasal 34 UUD 1945.
Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
1.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Hak
membela Negara
3.
Hak
berpendapat
4.
Hak
kemerdekaan memeluk agama
5.
Hak
mendapatkan pengajaran
6.
Hak
utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
7.
Hak
ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan social
8.
Hak
mendapatkan jaminan keadilan social
Sedangkan
kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.
Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan
b.Kewajiban membela Negara
c.
Kewajiban
dalam upaya pertahanan Negara Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya
merupakan hak dan kewajiban warga negara
terhadap negara.
Beberapa
ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1.
Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2.
Hak
negara untuk dibela
3.
Hak
negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4.
Kewajiban
negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
5.
Kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
6.
Kewajiban
negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
7.
Kewajiban
negara memberi jaminan sosial
8.
Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah Secara garis besar, hak dan kewajiban warga
negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang antara lain,
Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan
pertahanan.
2.4 Pandangan Ideologis antara Hak dan
Kewajiban
Idiologi Negara
RI Berdasarkan pertanyaan diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut
oleh sistem kenegaraan.
Landasan utama
bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga
negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan
pemerintahan. Pancasila, menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan
bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada
revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan,
Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia.
Bahkan pada sila ke tiga disebutkan Persatuan Indonesia. Hal inilah yang
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku
bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti
persamaan sebagai bangsa Indonesia. Terlebih semangat persatuan bangsa
Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah
berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan. Bukti-bukti
yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi
persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama
persatruan.
Dengan demikian
bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle (Syahrian:2003) bahwa negara
kesatuan Republik Indonesia adalah negara nasionalis.
1.
Kewajiban
Nasionalisme
Kewajiban Nasionalisme Menurut Gentle melalui idealisme murni yang
terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya individu memiliki kehendak atau
ego. Pada tataran subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang satu
dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka terciptalah
komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi sejarah,
kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran mutlak
individu. Didasarkan tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan
individu dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan
bersama. Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn
individu dan beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama
dibentuknya suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas
beragam kehendak. Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah
melebur menjadi kepentingan bersama. Negara ibarat masa depan nasib bersama.
Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik beratkan
pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara
mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa. Bila masih
terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan dibentuknya
negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan persepsi atas
seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan loyalitasnya kepada
negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki nilai-nilai kearifan
sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
2.
Hak
Warga Sebagai warga negara
Hak Warga Sebagai warga negara yang baik harus memahami bahwa
segala kehendak warga negara yang melebur dalam lembaga negara adalah kehendak
rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak individu, berinteraksi dengan
konsekuensi identitas mahluk sosial. Maka terbentuklah nilai komunalitas yang
disebut kesadaran objektif, hingga merambah pada kesadaran mutlak. Artinya hak
individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup
bersama atas kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat
diingkari. Termasuk pada kenyataan kebijakan pemerintah adalah hasil
representasi kepentingan-kepentingan yang berjalan melalui tatanan sehingga
diambil keputusan terbaik. Bukan saja terbatas kepentingan individu, akan
tetapi hasil dari kepentingan banyak individu yang terakumulasi hubungan mahluk
sosial.(Gentile:1928).
3. Permasalahan Kebebasan Gagasan
Permasalahan Kebebasan Gagasan yang telah disampaikan oleh Lipman
(1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan kebijakan. Hal
ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik berfungsi sebagi
beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan.
Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi
pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan
di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara. Bentuk-bentuk
lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah
para borjuis.
Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis
mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari
keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia
umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk
bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan
Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai
faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan
yang jelas antara kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku
birokrat. Permasalahan mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini
mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai
kapitalis. Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak
lepas dari modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan.
Konsekuensi yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa
depan bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada
posisi inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak
dibenarkan adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang
telah disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein
Kamf; seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan
bahwa keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru.
Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme
para birokrat tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal. Wabah kapitalis
terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui ruang publik.
Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi yang berlanjut
kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari kebebasan tersebut
adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam beragam kalangan;
baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan dalam rangka
kepentingan pribadi atau kelompok. Akibat dari sistem yang terjaga ini
menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang
menaungi rakyat menjadi ajang persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada
lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang memberikan
pengabdiannya kepada negara.
BAB
111
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Pengertian
Hak dan Kewajiban.
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
2.
Seseorang
yang berhak menjadi warga Negara
Seseorang berhak
menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan
tanah kelahiran. Sedangkangkan ketetapan hukumnya mengacu pada 26 UUD 1945.
3.
Hubungan
warga Negara dengan Negara
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan
warga negara memiliki timbal balik. Baik negara maupun warga negara memiliki
hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi.
4.
Pandangan
idiologis antara Hak dan Kewajiban Negara
Sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan
melalui Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga
negara dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban
3.2 Saran
Makalah ini jauh dari kesempurnaan disebabkan kurangnya pengetahuan
dan literatur yang dimiliki penulis. Oleh sebab itu penulis membutuhkan kritik
dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
selesai baca, di koment yaa
no plagiat
thanks