Pages

Jumat, Mei 23, 2014

Manusia nilai moral dan hukum



BAB I
PENDAHULUAN
 1.1 Latar Belakang
            Pendidikan pada hakikatnya adalah upaya untuk menjadikan manusia berbudaya. Budaya dalam pengertian yang sangat luas mencakup segala aspek kehidupan manusia, yang dimulai dari cara berpikir,bertingkah laku sampai produk-produk berpikir manusia yang berwujud dalam bentuk benda (materil)maupun dalam bentuk sistem nilai  (in- materil).
            Pemunculan kebudayaan baru tidak sepenuhnya memberikan efek positif terhadap perkembangan suatu bangsa, tetapi  ada juga yang berdampak negative. Untuk menghindari hal-hal negatif dari suatu kebudayaan baru, diperlukan berbagai upaya untuk mengadakan saringan kebudayaan yang dianggap paling tepat untuk diterapkan . Oleh karena , pemahaman terhadap kebudayaan menjadi penting bagi seorang pendidik agar pendidik memahami secara persis kebudayaan dan pengaruhnya terhadap perkembangan masyarakat.
Pada dasarnya manusia dalam kehidupannya tidak bisa hidup dengan seenaknya sendiri atau sesuka sendiri, karena dalam kehidupan masyarakat terdapat aturan-aturan dimana aturan-aturan tersebut sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai yang sesuai dengan kaidah yang berlaku di masyarakat, sehingga manusia atau individu memiliki moral yang baik, dapat bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma-norma, nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
Pentingnya mengetahui dan menerapkan secara manusia, moralitas dan hukum dalam bersosialisasi kehidupan di masyarakat mempunyai alasan pokok, yaitu salah satunya untuk kepentingan dirinya sendiri sebagai individu. Apabila individu tidak dapat menyesuaikan diri dan tingkah lakunya tidak sesuai dengan norma, nilai dan kaidah sosial yang terdapat dalam masyarakat maka dimanapun ia hidup tidak dapat diterima oleh masyarakat. Kita berharap bahwa individu-individu yang hidup mempunyai moral baik kemungkinan memiliki karakter moral individu yang baik juga dimana dapat mempengaruhi karakter moral masyarakat secara keseluruhan
Manusia, nilai moral dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Dewasa ini masalah-masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia berkaitan dengan nilai, moral, dan hukum antara lain mengenai kejujuran, keadilan, menjilat, dan perbuatan negatif lainnya sehingga perlu dikedepankan pendidikan agama dan moral karena dengan adanya panutan, nilai, bimbingan, dan moral dalam diri manusia akan sangat menentukan kepribadian individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial dan kehidupan setiap insan. Pendidikan nilai yang mengarah kepada pembentukan moral yang sesuai dengan norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia yang utuh dalam konteks sosial.
Pendidikan moral tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Secara umum ada tiga lingkungan yang sangat kondusif untuk melaksanakan pendidikan moral yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat. Peran keluarga dalam pendidikan mendukung terjadinya proses identifikasi, internalisasi, panutan dan reproduksi langsung dari nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan keluarga. Hal-hal yang juga perlu diperhatikan dalam pendidikan moral di lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan dan tanggung jawab dalam segenap aspek.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka masalah "Manusia, nilai, Moral dan Hukum" dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan manusia nilai moral dan hukum ?
2.      Bagaimanakah hubungan antar etika dan moral ?
3.      Bagaimanakah Hubungan Manusia dengan Moral?
4.      Bagaimanakah Hubungan Manusia dengan Hukum?
5.      Bagaimanakah hubungan antar moral dan hukum ?
1.3  Tujuan
1.      Dapat mengetahui pengertian dari manusia nilai moral dan hukum !
2.      Dapat mengetahui hubungan antara etika dan moral !
3.      Mengetahui Hubungan Manusia dengan Moral!
4.      Dapat mengetahui Hubungan Manusia dengan Hukum!
5.      Dapat mengetahui hubungan antara moral dan hukum !

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Manusia, Nilai, Moral Dan Hukum
            Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain). Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu. Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism).
            Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seoang bayi lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh kaena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari sana timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia dianugerahi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan
            Manusia adalah makhluk yang tidak dapat dengan segera menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pada masa bayi sepenuhnya manusia tergantung kepada individu lain. Ia belajar berjalan,belajar makan,belajar berpakaian,belajar membaca,belajar membuat sesuatu dan sebagainya,memerlukan bantuan orang lain yang lebih dewasa.
            Malinowski(1949), salah satu tokoh ilmu Antropologi dari Polandia menyatakan bahwa ketergantungan individu terhadap individu lain dalam kelompoknya dapat terlihat dari usaha-usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosialnya yang dilakukan melalui perantaraan kebudayaan.
            Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Sifat-sifat nilai adalah Sebagai berikut.
1.      Nilai itu suatu relitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu.
2.      Nilai memiliki sifat normative, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal das sollen. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya nilai keadilan. Semua orang berharap manusia dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
3.      Niliai berfungsi sebagai daya dorong dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.
            Menurut Cheng(1995): Nilai merupakan sesuatu yang potensial,dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif ,sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia ,sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki(dalam Lasyo,1999,hlm.1).
            Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks,pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya,bahkan memandang nilai telah ada sebelum adanya manusia sebagai penilai. Baik dan buruk,benar dan salah bukan hadir karena hasil persepsi dan penafsiran manusia,tetapi ada sebagai sesuatu yang ada dan menuntun manusia dalam kehidupannya.Pandangan kedua memandang nilai itu subjektif,artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya.Jadi nilai memang tidak akan ada dan tidak akan hadir tanpa hadirnya penilai.Oleh karena itu nilai melekat dengan subjek penilai.
            Moral berasal dari kata bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan.Kata mores ini mempunyai sinonim mos,moris,manner mores atau manners,morals.
            Dalam bahasa Indonesia, kata moral berarti akhlak (bahasa Arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.Kata moral ini dalam bahasa Yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Secara etimologis ,etika adalah ajaran tentang baik buruk, yang diterima masyarakat umum tentang sikap,perbuatan,kewajiban,dan sebagainya.
            Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama. Jadi moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.
            Disamping adat istiadat tadi ,ada kaidah yang mengatur kehidupan manusia yaitu hukum, yang biasanya dibuat dengan sengaja danmempunyai sanksi yang jelas.Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terjadi keserasian diantara wrga masyarakat dan system social yang dibangun oleh suatu masyarakat.Pada masyarakat modern hukum dibuat oleh lembaga – lembaga yang diberikan wewenang oleh rakyat.
            Keseluruhan kaidah dalam masyarakat pada intinya adalah mengatur masyarakat agar mengikuti pola perilaku yang disepakati oleh system social dan budaya yang berlaku pada masyarakat tersebut. Pola-pola perilaku merupakan cara-cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh semua anggota masyarakat tersebut.Setiap tindakan manusia dalam masyarakat selalu mengikuti pola-pola perilaku masyarakat tadi.Pola perilaku berbeda dengan kebiasaan. Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang yang kemudian diakui dan mungkin diikuti oleh orang lain. Pola perilaku dan norma-norma yang dilakukan dan dilaksanakan pada khususnya apabila seseorang berhubungan dengan orang lain, dinamakan social organization.
            Meskipun banyak pakar yang mengemukakan pengertian nilai, namun ada yang telah disepakati dari semua pengertian itu bahwa nilai berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya nilai itu penting. Pengertian nilai yang telah dikemukakan oleh setiap pakar pada dasarnya adalah upaya dalam memberikan pengertian secara holistik terhadap nilai, akan tetapi setiap orang tertarik pada bagian bagian yang “relatif belum tersentuh” oleh pemikir lain.
            Definisi yang mengarah pada pereduksian nilai oleh status benda, terlihat pada pengertian nilai yang dikemukakan oleh John Dewney yakni, Value Is Object Of Social Interest, karena ia melihat nilai dari sudut kepentingannya.
            Nilai dapat diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin. Bagi manusia nilai dijadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
Nilai itu penting bagi manusia. Apakah nilai itu dipandang dapat mendorong manusia karena dianggap berada dalam diri manusia atau nilai itu menarik manusia karena ada di luar manusia yaitu terdapat pada objek, sehingga nilai lebih dipandang sebagai kegiatan menilai. Nilai itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan. Menilai dapat diartikan menimbang yakni suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu lainnya yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan keputusan. Keputusan itu menyatakan apakah sesuatu itu bernilai positif (berguna, baik, indah) atau sebaliknya bernilai negatif. Hal ini dihubungkan dengan unsur-unsur yang ada pada diri manusia yaitu jasmani, cipta, rasa, karsa, dan kepercayaan.
Nilai memiliki polaritas dan hirarki, antara lain:
1.      Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai polaritas seperti baik dan buruk; keindahan dan kejelekan.
2.      Nilai tersusun secara hierarkis yaitu hierarki urutan pentingnya.
Nilai (value) biasanya digunakan untuk menunjuk kata benda abstrak yang dapat diartikan sebagai keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Notonagoro membagi hierarki nilai pokok yaitu:
3.      Nilai material yaitu sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
4.      Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
5.      Nilai kerohanian yaitu sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian terbagi menjadi empat macam:
1.      Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur akal atau rasio manusia
2.      Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan estetis manusia
3.      Nilai kebaikan moral yang bersumber pada kehendak atau karsa manusia
4.      Nilai religius yang bersumber pada kepercayaan manusia dengan disertai penghayatan melalui akal budi dan nuraninya
            Hal-hal yang mempunyai nilai tidak hanya sesuatu yang berwujud (benda material) saja, bahkan sesuatu yang immaterial seringkali menjadi nilai yang sangat tinggi dan mutlak bagi manusia seperti nilai religius.
            Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, keinginan, harapan, dan segala sesuatu pertimbangan internal (batiniah) manusia. Dengan demikian nilai itu tidak konkret dan pada dasarnya bersifat subyektif. Nilai yang abstrak dan subyektif ini perlu lebih dikonkretkan serta dibentuk menjadi lebih objektif. Wujud yang lebih konkret dan objektif dari nilai adalah norma/kaedah. Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu.
            Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Ada beberapa macam norma/kaedah dalam masyarakat, yaitu:
1.       Norma kepercayaan atau keagamaan
2.       Norma kesusilaan
3.       Norma sopan santun/adab
4.       Norma hukum
Dari norma-norma yang ada, norma hukum adalah norma yang paling kuat karena dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh penguasa (kekuasaan eksternal).
            Nilai dan norma selanjutnya berkaitan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang sangat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa dikatakan manusia yang bermoral adalah manusia yang sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

2.2  Etika dan Moral
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
            Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
            Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Moralitas  berasal dari kata Latin yang mempunyai arti kebiasaan (adat). Bentuk tunggal dari moral yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya mores, keduanya memiliki arti kata yang sama seperti halnya moral. Dengan melihat arti kata tersebut bisa dikatakan makna moral dan etika itu sama yakni mengenai adat ataupun kebiasaan, yang menjadi perbedaan yaitu etika berasal dari kata Yunani sedangkan moral dari kata Latin. Oleh karena itu moral merupakan nilai- nilai dan norma- norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Pengertian secara umum, seperti diterangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah moral adalah: (i) ajaran baik-buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dsb; akhlak; budi pekerti; susila; atau (ii) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb; isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan; serta (iii) ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu cerita. Namun demikian, dalam prakteknya, tak semua orang membuka kamus. Kebanyakan diantara kita memahami ‘moral’ melulu dalam pengertian (i) sebagai tata nilai yang baik dan luhur, tanpa menyadari lagi bahwa pengertian itu berkaitan dengan (iii) sumber-sumber ajaran kesusilaan yang representasikan melalui suatu narasi. Pengertian ‘moral’ bahkan sering terlupakan juga berarti sebagai (ii) kondisi mental atau perasaan yang direpresentasikan sebagai ungkapan atau perbuatan.
Etika lebih condong kearah ilmu tentang baik atau buruk. Selain itu etika lebih sering dikenal sebagai kode etik.
Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan atau nilai yang berkenaan dengan baik buruk.
Dua kaidah dasar moral adalah :
  • Kaidah Sikap Baik. Pada dasarnya kita mesti bersikap baik terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik itu harus dinyatakann dalam bentuk yang kongkret, tergantung dari apa yang baik dalam situasi kongkret itu.
Kaidah Keadilan. Prinsip keadilan adalah kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang lain. Kesamaan beban yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja disesuaikan dengan kadar angoota masing-masing
2.3 Hubungan Manusia dengan Moral
            Moral memiliki arti yang hampir sama dengan etika. Etika berasal daribahasa kuno yang berarti ethos dalam bentuk tunggal ethos memiliki banyak artiyaitu tempat tinggal biasa, padang rumput, kebiasaan, adat, watak sikap , dan cara berfiki. Dalam bentuj jamak ethos (ta etha) yang artinya adat kebiasaan. Moral berasal dari bahsa latin yaitu mos (jamaknya mores) yang berarti adat, cara, dantampat tinggal. Dengan demikian secara etismologi kedua kata tersebut bermakna sama hanya asal uasul bahasanya yang berbeda dimana etika dari bahasa yunani sementara moral dari bahasa latin.
            Moral yang pengertiaannya sama dengan etika dalam makna nilai-nilai dan orma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dalam ilmu filsafat moral banyak unsur yang dikajisecara kritis, di landasi rasionalitas manusia seperti sifat hakiki manusia, prinsip kebaikan, pertimbangan etis dalam pengambilan keputusan terhadap sesuatu dansebagainya. Moral lebih kepada sifat aplikatif yaitu berupa nasehat tentang hal-halyang baik.
Ada beberapa unsur dari kaidah moral yaitu :
1.      Hati Nurani Merupakan fenomena moral yang sangat hakiki.
            Hati nurani merupakanpenghayatan tentang baik atau buruk mengenai perilaku manusia dan hati nurani ini selalu dihubungkan dengan kesadaran manusia dan selalu terkait dalamdengan situasi kongkret. Dengan hati nurani manusia akan sanggup mererfleksi kandirinya terutama dalam mengenai dirinya sendiri atau juga mengenal orang.
2.      Kebebasan dan tanggung jawab.
            Kebebasan adalah milik individu yang sangat hakiki dan manusiawi dankarena manusia pada dasarnya adalah makhluk bebas. Tetapi didalam kebebasanitu juga terbatas karena tidak boleh bersinggungan dengan kebebasan orang lain ketika mereka melakukan interaksi. Jadi, manusia itu adalah makhluk bebas yang dibatasi oleh lingkungannya sebagai akibat tidak mampunya ia untuk hidup sendiri.
Nilai dan moral akan muncul ketika berada pada orang lain dan ia akanbergabung dengan nilai lain seperti agama, hukum, dan budaya. Nilai moralterkait dalam tanggung jawab seseorang.
Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan “quid leges sine moribus?” (apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas?). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti. Disisi lain moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan saja kalau tidak di undangkan atau di lembagakan dalam masyarakat.
            Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya ‘mungkin’ ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan indonesia dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum.
Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa (Dahlan Thaib,h.6). Namun demikian perbedaan antara hukum dan moral sangat jelas.
Gunawan Setiardja membedakan hukum dan moral :
1.      Dilihat dari dasarnya, hukum memiliki dasar yuridis, konsesus dan hukum alam sedangkan moral berdasarkan hukum alam.
2.      Dilihat dari otonominya hukum bersifat heteronom (datang dari luar diri manusia), sedangkan moral bersifat otonom (datang dari diri sendiri).
3.      Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan,
4.      Dilihat dari sanksinya hukum bersifat yuridis. moral berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri.
5.      Dilihat dari tujuannya, hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
6.      Dilihat dari waktu dan tempat, hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral secara objektif tidak tergantung pada tempat dan waktu (1990,119).
2.4 Hubungan Manusia dengan Hukum
            Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
            Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
            Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
2.5 Hubungan Moral dan Hukum
Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali, ada pepatah Roma yang mengatakan “ Quid leges sine moribus? ” ( “ apa artinya undang- undang kalau tidak disertai moralitas” ). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas.
Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang- undangan yang immoral harus diganti. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan- angan saja, kalau tidak diundangkan atau dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum bisa meningkatkan dampak social dari moralitas. Meskipun tidak semua harus diwujudkan dalam bentuk hukum, karena hal itu mustahil. Hukum hanya membatasi diri dengan mengatur hubungan antarmanusia yang relevan.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebabdalam kenyataannya “ mungkin“ hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang- undang yang immoral yang berarti terdapat ketidak cocokan antara hukum dan moral.
 K. Bertens mengungkapkan bahwa ada empat perbedaan antara hukum dan moral, yaitu:
1.      Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas
Artinya hukum lebih dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang- undangan. Oleh karena itu hukum lebih memiliki kepastian dan objektif dibandingkan dengan norma moral. Sedangkan moral lebih bersifat lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak “ diganggu “ oleh diskusi- diskusiyang mencari kejelasan yang harus dianggap etis dan tidak etis.
2.      Hukum membatasi hanya pada tingkah laku lahiriyah
Meskipun hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriyah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
3.      Sanksi untuk hukum lebih tegas
Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu- satunya sanksi dibidang moraalitas adalah hati nurani yang tidak tenang.
4.      Hukum didasarkan pada kehendak masyarakat dan akhirnya ataas kehendak Negara
Meskipun hukum tidak langsung dari Negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus diakui oleh Negara agar bisa berlaku sebagai hukum. Moralitas didasarkan pada norma- norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau dengan cara lain masyarakat dapat mengubah hukum, tetapi tidak pernah masyarakat dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya.
Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak berarti banyak, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas, hukum akan kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya. Karena itu hukum selalu harus diukur dengan norma moral. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum. Moral akan mengawang-awang saja, kalau tidak diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat, seperti terjadi dengan hukum. `Walaupun ada hubungan erat antara moral dan hukum, namun perlu dipertahankan juga bahwa moral dan hukum tidak sama. Tidak mustahil adanya undang-undang immoral, undang-undang yang harus ditolak dan ditentang atas pertimbangan etis. Dalam kasus seperti itu terdapat ketidakcocokan antara hukum dan moral.
Menurut DR. Haryatmoko, dalam  Kompas, 10 Juli 2001 mengatakan, ada lima pola hubungan moral-hukum yang bisa dibagi dalam dua kerangka pemahaman. Kerangka pemahaman pertama, moral sebagai bentuk yang mempengaruhi hukum. Moral tidak lain hanya bentuk yang memungkinkan hukum mempunyai ciri universalitas. Sebagai bentuk, moral belum mempunyai isi. Sebagai gagasan masih menantikan pewujudan. Pewujudan itu adalah rumusan hukum positif.



Pola hubungan moral-hukum itu yaitu:
Pertama, moral dimengerti sebagai yang menghubungkan hukum dengan ideal kehidupan sosial-politik, keadilan sosial. Upaya-upaya nyata dilakukan untuk mencapai ideal itu, tetapi sesempurna apa pun usaha itu tidak akan pernah bisa menyamai ideal itu. Bagi penganut paham hukum kodrat, ini merupakan pola hubungan hukum kodrat dan hukum positif.
Kedua, hanya perjalanan sejarah nyata, antara lain hukum positif yang berlaku, sanggup memberi bentuk moral dan eksistensi kolektif. Pewujudan cita-cita moral tidak hanya dipahami sebagai cakrawala yang tidak mempunyai eksistensi (kecuali dalam bentuk gagasan). Dalam pola kedua ini, pewujudan moral tidak hanya melalui tindakan moral, tetapi dalam perjuangan di tengah-tengah pertarungan kekuatan dan kekuasaan, tempat di mana dibangun realitas moral (partai politik, birokrasi, hukum, institusi-institusi, pembagian sumber-sumber ekonomi).
Pola ketiga adalah voluntarisme moral. Di satu pihak, hanya dalam kehidupan nyata moral bisa memiliki makna; di lain pihak, moral dimengerti juga sebagai sesuatu yang transenden yang tidak dapat direduksi ke dalam hukum dan politik. Satu-satunya cara untuk menjamin kesinambungan antara moral dan hukum atau kehidupan konkret adalah menerapkan pemahaman kehendak sebagai kehendak murni. Implikasinya akan ditatapkan pada dua pilihan yang berbeda: Di satu pihak, pilihan reformasi yang terus-menerus. Pilihan ini merupakan keprihatinan agar moral bisa diterapkan dalam kehidupan nyata, tetapi sekaligus sangsi akan keberhasilannya. Maka yang bisa dilakukan adalah melakukan reformasi terus-menerus. Di lain pihak, pilihan berupa revolusi puritan. Dalam revolusi puritan, misalnya Taliban di Afganistan, ada kehendak moral yang yakin bahwa penerapan tuntutan moral itu bisa dilakukan dengan memaksakannya kepada semua anggota masyarakat. Kecenderungannya ialah menggunakan metode otoriter. Kerangka pemahaman kedua menempatkan moral sebagai sesuatu yang di luar politik dan tidak dapat direduksi menjadi politik. Moral dilihat sebagai suatu bentuk kekuatan yang tidak dapat dihubungkan langsung dengan sejarah atau politik kecuali dengan melihat perbedaannya. Dalam kelompok ini ada dua pola hubungan antara moral dan hukum.
Dalam pola keempat, moral tampak sebagai di luar politik. Dimensi moral menjadi semacam penilaian yang diungkapkan dari luar, sebagai ungkapan dari suatu kewibawaan tertentu. Tetapi, kewibawaan ini bukan merupakan kekuatan yang efektif, karena tidak memiliki organ atau jalur langsung untuk menentukan hukum. Pola hubungan ini mirip dengan posisi kenabian. Nabi dimengerti sebagai orang yang mengetahui apa yang akan terjadi dan apa yang sedang berlangsung, tetapi tidak bisa berbuat apa-apa karena ada di luar permainan politik. Tetapi, nabi memiliki kewibawaan tertentu. Dalam perspektif ini, hubungan antara moral dan hukum atau politik biasanya bersifat konfliktual. Dalam rezim ini ada pemisahan antara masalah agama dan masalah politik.
Dalam pola kelima, politik dikaitkan dengan campur tangan suatu kekuatan dalam sejarah. Kekuatan ini adalah tindakan kolektif yang berhasil melandaskan diri pada mesin institusional. Moral dianggap sebagai salah satu dimensi sejarah, sebagai etika konkret bukan hanya bentuk dari tindakan. Dengan demikian moral berbagi lahan dengan politik. Di satu pihak, moral hanya bisa dipahami melalui praktik politik. Melalui politik itu moral menjadi efektif: melalui hukum, lembaga-lembaga negara, upaya-upaya dalam masalah kesejahteraan umum. Tetapi, moral tetap tidak bisa direduksi ke dalam politik. Di lain pihak, politik mengakali moral. Sampai pada titik tertentu, politik (dalam arti ambil bagian dalam permainan kekuatan) hanya mempermainkan moral karena politik hanya menggunakan moral untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat.









BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manusia, nilai, moral dan hukum adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan. Baik  nilai, moral, hokum berhubungan dengan manusia, hanya manusialah yang mempunyai sifat-sifat tersebut.
Moral adalah Untuk mempertimbangkan dan mengembangkan keyakinan diri dan aturan masyarakatnya dibutuhkan pemahaman dan perenungan yang mendalam tentang mana yang sejatinya dikatakan baik, mana yang benar-benar buruk.
Hukum adalah yang mengatur nilai moral. Tujuan pertama hukum adalah kebutuhan terhadap ketertiban, merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat perlu adanya kepastian hukum.
Hukum dan moral sama-sama berkaitan dengan tingkah laku manusia agar selalu baik, namun positivisme hukum yang murni justru tidak memberikan kepastian hukum. 
Hukum merupakan positivasi nilai moral yang berkaitan dengan kebenaran, keadilan, kesamaan derajat, kebebasan, tanggung jawab, dan hati nurani manusia. Hukum sebagai positivasi nilai moral adalah legitimasi karena adil bagi semua orang.
Pola hubungan moral-hukum itu yaitu:
Pertama, moral dimengerti sebagai yang menghubungkan hukum dengan ideal kehidupan sosial-politik, keadilan sosial
Kedua, hanya perjalanan sejarah nyata, antara lain hukum positif yang berlaku, sanggup memberi bentuk moral dan eksistensi kolektif
Pola ketiga adalah voluntarisme moral.
Dalam pola keempat, moral tampak sebagai di luar politik.
Dalam pola kelima, politik dikaitkan dengan campur tangan suatu kekuatan dalam sejarah.
3.2 Saran
            Penegakan hukum harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena, tujuan hukum antara lain adalah untuk menjamin terciptanya keadilan (justice), kepastian hukum (certainty of law), dan kesebandingan hukum (equality before the law).
            Penegakan hukum-pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan hak asasi manusia. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan hukum yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan hukum jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena, sesungguhnya keduanya dapat berjalan seiring ketika para penegak hukum memahami betul hak-hak warga negara dalam konteks hubungan antara negara hukum dengan masyarakat sipil.
Semoga dengan penjelasan tentang manusia, moral dan hokum tadi kita sebagai manusia paham tentang hakikat masing-masing, sehingga tercipta hubungan yang madani diantara sesama manusia dalam lingkungan sosila maupun dengan sang Khalik.



DAFTAR PUSTAKA

http://www.e-dukasi.net/karyaanda/viewkarya.php?kid=16
http://grms.multiply.com/journal/item/26
http://bambang1988.wordpress.com/2009/04/13/manusia-nilai-moral-dan-hukum/
Juanda, dkk. 2010. Bahan Ajar Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: UNJ.
 




1 komentar:

  1. Is poker gambling a scam or a scam? - Dr.MCD
    We can answer this question in one 광주광역 출장마사지 place. Let's face it, 논산 출장샵 there are no 창원 출장샵 good casino gambling 포항 출장안마 sites that offer casino gambling 동해 출장안마 in a way that is not.

    BalasHapus

selesai baca, di koment yaa
no plagiat
thanks